jika anggaran desa tidak mencukupi perbaikan jalan desa yang rusak tersebut, masih ada alternatif lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Salah satunya yakni lewat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui bupati setempat dengan menyampaikan proposal permohonan ke bupati. Selain itu masih ada juga anggaran lain yang bisa diserap oleh pemerintah desa ke pemerintah provinsi, tentu saja dengan mekanisme prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Daerah
