“Kami akan melakukan yang bisa kami lakukan, dalam batas-batas kewenangan kami. Semoga berbagai pihak bisa berkoordinasi dengan baik, untuk melakukan penyelamatan dan pemulangan bagi TKI kita dari luar negeri,” ujar Daud Satriya Bhirawa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tindak pidana kejahatan penjualan manusia ke luar negeri atau yang dikenal dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi.
Pelakunya dimulai dari sindikasi pengurusan dokumen dan paspor oleh sejumlah oknum atau orang yang beraktivitas sebagai calo pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), bersama para oknum atau pejabat di Kantor Imigrasi.
Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung. Dugaan percaloan dengan pemalsuan dokumen para calon korban dilakukan oleh oknum Sponsor atau pihak yang beraktivitas sebagai penyedia jasa pengiriman TKI ke luar negeri, dengan bekerja sama dengan para oknum petugas dan atau pejabat di kantor Imigrasi.
Untuk diketahui sejumlah spanduk besar terpampang di sejumlah sudut halaman kantor. Baliho besar berisi gambar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Arief Hazairin Satoto, dan baliho berisi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim, di beberapa tempat terpisah.
Sejumlah poster di tempel di bagian dinding luar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, berisi penolakan percaloan, pengurusan paspor yang transparan, dan juga akan menindak para calo yang beraktivitas di wilayah itu.


