“Kami meminta Bupati memberikan penjelesan dengan disertai dengan bukti-bukti otentik sebagai wujudnya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik. Jika Bupati tidak memiliki bukti otentik yang sah menurut hukum, maka kami minta Bupati berbesar hati mengakui keasalahan telah memasang plang merek di atas tanah milik klien kami, dan memohon maaf kepada klien kami secara tertulis,” katanya.
Selain itu, Adnan juga meminta Bupati Kabupaten Serang untuk memerintahkan Kepala Satpol PP menghentikan pekerjaan bangunan liar mirip masjid yang di bangun di atas lahan milik kliennya tersebut.
“Jika Bupati Serang tidak mengindahkan surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan ajukan ke muka hukum baik pidana, perdata dan hukum administrasi negara,” katanya.
