TeropongIstana.com, Subang | Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nomor W.11-UM.04.01-8012, Tanggal 10 Juli 2023.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Kemenkumham ‘Hari Kemenkumham RI’ Ke-78 Tahun 2023 dimana terdapat rangkaian kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting yang pelaksanaannya dilakukan di masing-masing Wilayah, dalam hal ini Wilayah Cipurwabesuka dimana Lapas Subang telah ditunjuk menjadi Koordinator Wilayah Se-Cipurwabesuka.

Baca Juga : Menkumham Yassona Laoly Promosikan Kebebasan Beragama di Hadapan Perdana Menteri Inggris

Dalam hal ini Bapas Kelas II Subang beserta seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Cipurwabesuka melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan Sosialisasi Pengentasan Stunting Dalam Rangka Hari Kemenkumham RI Ke-78 di Desa Pamanukan Hilir.

Kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Kepala Kecamatan Subang, Kepala Desa Pamanukan Hilir, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Kepala UPT Puskesmas Pamanukan Hilir.

Kegiatan bakti sosial ini diawali oleh sambutan-sambutan dari perwakilan Kemenkumham RI Se-Cipurwabesuka, Kepala Kecamatan Pamanukan, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Aparat Pemerintah Desa Pamanukan Hilir.