Ipda Deby menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah kontrakan YU di Lingkungan Pasar Senin Simpang D Desa Rambah.
Ketika itu, sambung Ipda Deby, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat Lima Perempuan.
Baca Juga
Gerak Cepat, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar
Senin, 7 Agustus 2023
“Seorang mengakui sebagai Pemilik rumah kontrakan Pemilik Barang Narkotika jenis Sabu,” ucapnya
“Sedangkan, Empat Perempuan lainnya, mengaku hanya sebagai Pemakai Narkotika yang telah tersedia di rumah tersebut,” tutup Kapolsek Rambahhilir mengakhiri.
(David/Red)
