Baca juga : WAH…!Pengguna Narkotika Tak Mesti Dipenjara, Begini Penjelasan Kejagung
Jaksa Agung pada kesempatan tatap muka dengan para Tersangka, Korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyampaikan bahwa kehadiran Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ),
Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.

Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.
Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan,
“Jangan Mencederai Masyarakat” dan harus ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
“Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas,”tegas Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak 2 (dua) tingkat di atasnya.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif baik di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (gas). (Red)




