Teropongistana.com Serang – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui empat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting dalam perkara tindak pidana pencurian, penganiyaan dan penadahan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Jampidum Fadil Zumhana Senin (2/9/2023) melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian kasus pencurian Tersangka atas nama Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Selanjutnya Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Dan Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

