“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandasnya.

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di bawah Komando Iwan Ginting telah meresmikan ‘Rumah Restorative Justice’ di RPTRA ( Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ) Kembangan Gajah Tunggal yang terletak di Jl. K.H. Hasyim RT.001/001, Kembangan Utara Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, pada Senin (17/7/2023) lalu.

Jampidum menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan. Oleh karena itu, Jam-Pidum mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.

“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar Fadil Zumhana dalam peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (24/8/2023).

Peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, kata Fadil peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,” ujarnya.

Lebih lanjut Fadil berharap agar dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.

“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” kata Jampidum Fadil Zumhana.

Terbaru Kajari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sunatro menyebutkan sebanyak 44 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratife justice.

“ sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 44 perkara tindak pidana umum,” kata Kasi Pidum Sunarto. (Deni)