Teropongistana.com Jakarta-Ombudsman RI lakukan serap aspirasi dengan kelompok masyarakat nelayan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik substansi kelautan dan perikanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian sistematik review Program Penangkapan Ikan Secara Terukur yang menjadi bidang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat memberikan sambutan dalam Focus Grup Discusion (FGD) “Potensi Permasalahan dan Persiapan dalam Penerapan Kebijakan Penangkapan lkan Terukur Berbasis Kuota dan Zona di Tingkat Daerah” bersama nelayan dermaga Muara Angke pada Senin, (18/09/2023) di Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
“Kita hadir untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat nelayan, menampung aspirasi dari nelayan karena pasti banyak permasalahan yang disebabkan kurangnya pengetahuan terkait tempat mengadukan permasalahan kelautan dan perikanan. Tim Ombudsman RI telah survey di 9 wilayah perikanan tangkap se Indonesia termasuk salah satunya DKI Jakarta,” jelas Hery.
Terkait kebijakan Penangkapan lkan Terukur Berbasis Kuota dan Zona di Tingkat Daerah, menurut Hery ini merupakan pratik kebijakan yang baru dilakukan pada tahun ini, namun secara praktik harus dirumuskan secara bersama-sama demi kepentingan dan kesejahteraan nelayan sebagai ujung tombak substansi KKP.

“Dalam kebijakan Penangkapan lkan Terukur harus terukur hasil penangkapan ikan yang nantinya akan menambah pemasukan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan terkait zonasi pada penangkapan ikan akan berpengaruh pada daerah penangkapan ikan oleh nelayan yang sebenarnya mobilitas ikan di lautan tidak bisa dizonasikan dan dibatasi secara administrasi. Substansi Kelautan dan Perikanan itu berbeda dengan urusan administrasi kependudukan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan sejenisnya,” terang Hery.
Hasil FGD ini sebagai masukan untuk menanggapi kebijakan Penangkapan lkan Terukur dan menyerap aspirasi dari nelayan langsung yang nantinya akan menjadi saran dan perbaikan kapada pemerintah. Ini merupakan implementasi model eptahelix Ombudsman RI melalui pola kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kelompok bisnis, akademisi, masyarakat, pers, dan DPR/DPRD RI.




