Teropongistana.com JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah berhasil mengamankan dan menyita aset dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Tim Penyidik dari perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar pada Kamis, (21/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pengamanan kegiatan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar ini, terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.236 milyar.

“Kerugian Negara sebesar Rp.236 milyar ini, diduga terjadi melalui Kontrak Pengadaan Jasa Fiktif antara PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dengan P.T. Quartee Technologies Dan Kontrak Antara P.T. Interdata Teknologi Sukses Dengan P.T. Pins Indonesia, P.T. Telkom Telstra, Dan P.T. Infomedia Nusantara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Lingga pada Jumat (22/9/2023).

Menurut Lingga penyitaan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, dengan cara memasang tanda penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3913/M.1.12/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dipimpin oleh Ondo Mulatua Pandapotan Purba, selaku Kasi Pidsus bersama drinya, selaku Kasi Intelijen.

Baca Juga Ombudsman RI Lakukan Serap Aspirasi Nelayan Muara Angke Senin, 18 September 2023
Ombudsman Ri Lakukan Serap Aspirasi Nelayan Muara Angke

“Penyitaan itu terhadap 3 buah ruko dan 2 buah rumah milik tersangka HK, dalam perkara proyek fiktif di Telkom Group yg merugikan negara cq Telkom sebesar Rp.23 Milyar,” jelasnya.

Dalam pemasangan tanda penyitaan berupa tanah atau bangunan kata Lingga berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 845/PenPid.B-SITA/2023/PN Jkt.Brt. Jkt.Pst tanggal 13 September 2023.