Adapun tanah dan Bangunan yang disita tersebut, yaitu:
Pertama, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6848 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6849 atas nama HEDDY KANDOU luas tanah 173m2 dan bangunan 518m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok B No.18 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat;

Kedua, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6823 luas tanah 28m2 dan bangunan 114m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok A No.19 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;
Ketiga, Kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok C-1 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;
Keempat, Kantor PT. Techno9 Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok NC-5 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;
Kelima, Tanah dan bangunan di Jl. Taman Semanan Indah Blok NG/12 Rt. 011/011 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat

Penyitaan
Terkait hal itu, lanjut Lingga kegiatan penyitaan ini dilakukan demi mencegah bangunan atau tanah yang dijadikan jaminan, dijual atau adanya pengalihan ke pihak ketiga.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap aset-aset Tersangka HK yang telah disita tersebut,” tandasnya.
Dalam kegiatan Penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut, berjalan dengan tertib, aman, dan tidak ada gangguan atau hambatan. (Amris)






