Selanjutnya untuk pengawasannya diatur lebih lanjut pada PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, tegas Muslim mengakhiri. (Nanang)
Daerah