Ditemukan pembangunan tungku bakar yang mangkrak karena belum memiliki izin pada titik koordinat S: 3,11852, E:104,69466. Pada lokasi ini juga diberi garis PPLH.
Selanjutnya, terdapat leachate tumpukan limbah padat tankos di sekitar tungku bakar yang tidak dikelola dan berpotensi mencemari lingkungan, pada titik koordinat -307’7,268”S 104041’40,982”E.
Oleh karena itu, Baintelkam menyarankan kepada Bareskrim agar dapat melakukan koordinasi dengan PPNS Kementerian LHK guna menentukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah dan meminimalisir kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca Juga
Yakin Menang..! Koalisi Sukabumi Maju Deklarasi Usung Ayep Zaki dan Bobby Maulana Maju Pilwalkot Sukabumi
Jumat, 2 Agustus 2024
