Ditemukan pembangunan tungku bakar yang mangkrak karena belum memiliki izin pada titik koordinat S: 3,11852, E:104,69466. Pada lokasi ini juga diberi garis PPLH.
Selanjutnya, terdapat leachate tumpukan limbah padat tankos di sekitar tungku bakar yang tidak dikelola dan berpotensi mencemari lingkungan, pada titik koordinat -307’7,268”S 104041’40,982”E.

Oleh karena itu, Baintelkam menyarankan kepada Bareskrim agar dapat melakukan koordinasi dengan PPNS Kementerian LHK guna menentukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah dan meminimalisir kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha.