Otomatis sumber airnya harus berasal dari sumber yang cukup, minimal mata air atau sungai bersekala besar, tapi sebaliknya yang terjadi di desa Angalan.
Sumber airnya berasal dari parit atau solokan kecil saja. Kemudian diduga tidak tersedianya bak penampungan air sebagai sarana pengaturan / distribusi ke persawahan, dan yang lebih parah lagi, tidak ada “Papan Informasi” dilokasi pekerjaan.

Dimana didalamnya tercantum informasi tentang program yang sedang dikerjakan, nilai anggaran, sumber anggaran dan durasi pekerjaan.
Lanjut Deni, sesuai ketentuan dalam pasal 52 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan Infomasi Publik, maka dapat dipidana satu tahun penjara atau denda Rp 5000.000.( Lima juta rupiah).

Deni berharap, Inspektorat melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak, untuk turun kebabawah, melakukan Audit Investigasi.
Apabila ditemukan kerugian Negara cukup dikembalikan. Tapi kalau ada menstreanya maka sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Inspektorat harus mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.
Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Kecamatan Cikulur, Samsudin. Saat ditemui dikatornya, tidak berada ditempat.

Selanjutnya media mencoba menghubunginya melalui WhatsApp, namun lagi lagi Hand Phon nya selalu dalam keadaan mail box.
Welly



