TeropongIstana.com, Lebak | Upaya Mengurangi Stunting di Kabupaten Lebak Melalui Penyediaan Sanitasi Oleh DPUPR Lebak. Menurut Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Definisi stunting itu sendiri adalah gangguan tumbuh kembang anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis serta infeksi yang berulang.Gangguan ini ditandai dengan tinggi badan yang berada di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Banyak studi yang menyatakan bahwa salah satu sumber masalah stunting adalah gizi buruk pada ibu dan anak, lain daripada itu kondisi sanitasi dan lingkungan juga memainkan peran penting terhadap tumbuh kembangnya anak.

Perbaikan sanitasi dan kesehatan lingkungan juga harus menjadi bagian dari solusi stunting. Pembangunan infrastruktur dasar sanitasi dan peningkatan akses terhadap layanan air minum harus menjadi prioritas.

Penyuluhan tentang kebersihan pribadi dan sanitasi yang baik juga harus dilakukan secara terus-menerus. Untuk meningkatkan cakupan akses layanan sanitasi dan percepatan penurunan serta pencegahan stunting.

Baca Juga : Dinas PUPR Provinsi Banten Perbaiki Jalan