TeropongIstana.com, Lebak | Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom.

Diberitakan sebelumnya progam Irigasi Perpompaan (Irpom) Persawahan di Desa Anggalan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, yang menelan biaya sebesar Rp 112.000.00, (Seratus dua belas juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Diduga tidak sesuai Speck dan melanggar Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Senin 30-9-2024.

Iklan

Hal tersebut disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Deni Setiawan.

Dalam keteranganya, Deni mengatakan bila program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan kelompok tani desa Anggalan, telah menabrak juklak dan juknis.

Perlu digaris bawahi, program ini bertujuan untuk mendistribusikan air kepersawahan masyarakat melalui Pompanisasi per Unit maximal 20 Ha.