“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” paparnya.

Reza menambahkan, pada 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman. Reza menyebutkan, beberapa jam kemudian, pihaknya juga berhasil mencegah satu CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.