Simson menambahkan, PT Siemens Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan atas tindakan penggelapan barang milik saya yang dilakukan. Maka segala upaya apapun, baik itu perdata dan pidana akan kami tempuh menghadapi PT Siemens yang juga tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan bahwa PT Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT PSB sebesar Rp 2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT PSB atau milik Simon Sitinjak sebanyak 33.457 batang.
“Jadi kami berunjuk rasa disini untuk menuntut keadilan agar pihak PT Siemen untuk mengembalikan terlebih dahulu barang bukti berupa scaffolding produk luar negeri yang dijual PT Siemens. Barang kami harus dikembalikan sekarang. Kami tidak mau tahu, kenapa barang milik kami (scaffolding) yang disewa dijual,” jelas Simson seraya menekankan akan melakukan upaya hukum pidana dengan membuat laporan Polisi.
Perlu diketahui, saat pembangunan proyek shell LNG Canada di Batu Ampat Batam, PT Siemens pada Mei 2020 hingga Mei 2022, menyewa scaffolding milik Simon Sitinjak (Dirut PT Putra Sukses Bersaudara) dengan sewa Rp 300 juta per bulan.Namun setelah dilakukan pembayaran pertama, untuk seterusnya tidak ada lagi pembayaran,mengingat PT Siemens memberikan chek dan chek kosong (karena tidak bisa dicairkan-red) hingga nilai totalnya Rp 4,5 miliar.
Bahkan bukan hanya itu saja, perusahaan asal Jerman tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pidana dengan menggelapkan 33.457 batang scaffolding milik PT PSB tersebut.

Saat berunjuk rasa di PT Siemens Indonesia Pulo Gadung, barang bukti material berupa scaffolding itu sudah dijual pihak PT Siemens Indonesia, karena hal itu terungkap dalam persidangan saat sidang perdata di PN Jaksel.
“Kan keterlaluan, sudah sewa tidak bayar, eh barang kita yang disewa digelapkan dijual. Selain itu pihak Siemens juga tidak memiliki itikad baik. Jadi sampai barang bukti milik kami dikembalikan, kami akan terus berunjuk rasa dan menempun jalur hukum lainnya,” kata Simson.
Simson pun menyesalkan sikap manajemen PT Siemens karena mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.
“Saat itu manajemen PT Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan juga akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar. Namun dalamkenyataannya, sampai sekarang kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pihak Siemens,” sesal Simon Sitinjak.

Sejumlah wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT Siemens Pulogadung, tetapi tidak bisa karena sejumlah security berjaga-jaga,dan juga gerbang ditutup.








