Teropongistana.com JAKARTA – Jelang tahun baru dan libur panjang kebutuhan akan stok pangan berupa barang penting dan kebutuhan pokok lainnya mengalami peningkatan daya jual beli dalam masyarakat.
Berdasarkan situasi tersebut, Kantor Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti mengaku telah rutin melakukan sidak dilapangan dalam memperhatikan mitra-mitra rumah pangan kita (RPK) yang tersebar di Pasar-pasar yang ada di, kabupaten Lebak dan Pandeglang. Tujuannya agar mereka menjual beras SPHP sesuai ketentuan.

Kepala Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti menyebut langkah ini dilakukan dalam mengantisipasi mitra-mitra nakal pihaknya secara rutin melakukan sidak ke lapangan, dalam mengecek dan mengedukasi serta mengingatkan untuk para mitra menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) di Atambua per kg Rp13.100 rupiah untuk perkarung 5 kilogramnya dengan harga Rp 65.500 Rupiah.
Agung menekankan saat kedapatan mitra yang menjual beras SPHP dengan harga yang melewati regulasi yang telah ditentukan, Pihaknya akan mencabut izin dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau melakukan blacklist mitra tersebut karena tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan penjualnya.
“Tentunya tim kita melakukan pemeriksaan secara rutin di lapangan, untuk di semua RPK, jika kedapatan kita akan melakukan blacklist mitra tersebut, dan bagi masyarakat yang menemukan dapat melaporkan kepada kita dengan memfoto RPK yang dimaksudkan agar segera didatangi para petugas”, Jelas Agung.
Selain itu, Agung juga menjelaskan untuk mitra bulog rumah pangan kita pihaknya akan dilakukan penambahan secara berkala saat telah menyelesaikan penjualan.




