Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Jelang Tahun Baru Bulog Focus Perhatikan Harga Beras di Pasaran, DPRD Banten Berikan Apresiasi
Senin, 30 Desember 2024
