Teropongistana.com Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik.

Kasus itu, antara lain perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dengan 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama.

Adapun rekomendasi Komjak RI kepada Kejasaan adalah jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara tersebut dengan memburu aktor intelektual serta memburu aset-aset koruptor untuk pengembalian kerugian negaranya.

Iklan

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komjak RI, Nurokhman pada konferensi pers capaian kinerja Komjak tahun 2024 di kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Nurokhman menjelaskan, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun.

Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp 12,2 triliun. “180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman.