Teropongistana.com Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI tetap melakukan pemantauan dan pengawasan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi tata niaga komoditas PT Timah.

Usai 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama. Adapun rekomendasi Komjak RI kepada Kejasaan adalah jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut dengan memburu aktor intelektual serta memburu aset-aset koruptor untuk pengembalian kerugian negaranya.

Menurut Komisioner Komjak RI, Nurokhman dalam capaian kinerja Komjak tahun 2024 kemarin, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun. Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp12,2 triliun. “180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman dalam keterangannya diterima Senin, 7 Januari 2025.

Ia yakin Kejaksaan akan mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lainnya berdasarkan dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik korporasi maupun aktor intelektualnya.

“Kita yakin jaksa penyidik akan menjadikan fakta persidangan dan putusan majelis hakim menjadi petunjuk untuk mengejar tersangka lainnya, di antaranya perkara korporasinya,” paparnya.

Dia mengatakan, jaksa penyidik perlu bekerja keras untuk mengejar siapa yang bertanggungjawab dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan yang telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut.

Baca Juga KPK Sita Rp62 Miliar Dugaan Kasus Korupsi PT PP Sabtu, 4 Januari 2025
Kpk Sita Rp62 Miliar Dugaan Kasus Korupsi Pt Pp