Menurut Dia, terkait tata kelola industri kelapa sawit, pihak Kementerian Kehutanan tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada peran Kementerian Pertanian menyangkut aturan perkebunan tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Selain kedua lembaga pemerintah tersebut, Kemenhut dan Kementan, masalah tata kelola industri kelapa sawit ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 133/PMK/05/2015.

Dalam surat tersebut menyangkut tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Jadi, tambah Mukhsin, bila ada yang diduga ada kesalahan tata kelola izin industri perkebunan kelapa sawit, maka secara undang-undang dan aturan lainnya berkaitan dengan kewenagan beberapa lembaga dan Kementerian.

“Tidak hanya ditumpahkan pada Kemenhut saja,” tandas Mukhsin.

Dia menyatakan yang harus diingat dan perlu diketahui bahwa persyaratan terhadap pemberian izin pinjam pakai kawasan untuk peruntukan perkebunan kelapa sawit harus memiliki lahan pengganti.

Lahan pengganti ini berupa kebun untuk masyarakat sekitar yang harus dibangun seluas 20% dari total luas kebun yang diusahakan.

Untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha harus memiliki: Hak atas tanah (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“IUP-B atau IUP-P merupakan jenis izin usaha perkebunan yang dibutuhkan untuk budidaya dan pengolahan kelapa sawit,” tutur Mukhsin.