JAKARTA | Teropongistana.com: Meski tindakan pro penuntutan di persidangan sudah rampung, namun kasus korupsi penyalahgunaan komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) timah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menyisakan polemik berkepanjangan lantaran tuntutan dan putusan para tersangka dinilai publik rendah.

“Termasuk barang bukti uang negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil tak sesuai dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang di tetapkan penyidik kejaksaan agung dari kasus tersebut,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (11/01/2025).

Bahkan, kata Mukhsin , Presiden Prabowo Subianto pun tak luput mengungkapkan kegeramannya menyoroti rendahnya vonis tersebut.

Mestinya divonis 50 tahun, kata Prabowo kecewa seraya menyebutkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut.

 

Di sisi lain, Mukhsin menilai tim penyidik tidak mendalami posisi suatu kejahatan lingkungan dengan kewenangan.