“Ya begini jadinya,tuntutan jaksa pun dalam persidangan sangat rendah yang tidak seimbang dengan penetapan kerugian keuangan negara oleh penyidik kejaksaan agung yang begitu pantastis 271 triliun,namun kenyataannya hakim tipikor pun menjatuhkan vonis serendah di bawah tuntutan jaksa, tukas Mukhsin.

Mukhsin kembali menegaskan bahwa
akan lebih tepat bila PT,Timah menunjuk kejaksaan menggugat para pengusaha dan korporasinya itu membayar kerugian PT Timah dari kejahatan yang para korporasi-korporasi dii areal ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

“Jangan malah main pidana lagi yang di tempuh. Gugatan keperdataan lebih tepat penyelamatan kerugian timah untuk dikembalikan oleh para korporasi atau para terdakwa itu,” jelas Mukhsin.

MataHukum kembali mengingatkan kepada PT Timah agar menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk melakukan gugatan kepada para terdawa dalam kasus pertambangan illegal di wilayah iup PT Timah.

Hal ini dimaksudkan agar para terdawa mengembalikan keuntungan yang didapatkan dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan areal IUP PT.Timah yang dirampok oleh para terdawa dalam pemufakatan niat jahat, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT Timah sebagai badan usaha milik negara.

Karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdawa adalah permufakatan kejahatan hukum dengan niat jahat ( Mens rea & Actud reus).

“Permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa melalui peran direktur PT.Timah untuk mendapatkan keutungan dari kegiatan pertambangan illegal tersebut,” tandasnya

Berikut nama 16 orang tersangka perorangan, termasuk perusahaannya sebagai tersangka korporasi, yakni :

Baca Juga Kabar Gembira..! Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun Rabu, 8 Januari 2025
Kabar Gembira..! Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.

12. Direktur PT SBS, RI.

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.

15. Pengusaha yangv juga Manajer PT QSE, Helena Lim.

16. Pengusaha, Harvey Moeis.