Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara atau menonaktfikan hakim tinggi Palembang Rudi Suparmono setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait pengaturan majelis hakim perkara Ronald Tannur saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Juru bicara Mahkamah Agung Yanto pemberhentian sementara terhadap R sebagai hakim akan dilakukan setelah Ketua Mahkamah Agung menerima surat resmi penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian R sebagai hakim kepada presiden,” ungkap Yanto kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Yanto menyebutkan juga Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap R dan mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepan ketentuan yang berlaku.
“Serta dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel,” tuturnya seraya menyebutkan pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara professional dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan juga garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin. Yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” katanya.

