Ditangkap di Palembang

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri Surbaya sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dalam pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur pada Selasa (14/01/2024).

Rudi pun langsung ditahan kemarin malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditangkap di Palembang dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin malam mengatakan pihaknya menetapkan RS sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Adapun kronologinya berawal ketika terdakwa Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur meminta tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung agar dikenalkan kepada RS saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

“Selanjutnya ZR pada 4 Maret 2024 menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang isinya menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya,” tuturnya.

Dia menyebutkan pada hari yang sama Lisa datang dan bertemu RS di ruang kerjanya dan meminta serta memastikan nama-nama majelis hakim perkara Ronald Tannur. “Dijawab RS bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul,” kata Qohar.

Beberapa waktu kemudian, tuturnya, Lisa menghadap RS kembali dan meminta Erintuah ditetapkan ketua majelis hakim perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai anggota Majelis Hakim.

Kemudian, ujar dia, pada 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan RS yang selanjutnya mengatakan kepada Erintuah sambil menepuk pundaknya, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

Pada tanggal yang sama diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menunjuk komposisi susunan majelis hakim sesuai permintaan Lisa. Penetapan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Padahal, tutur Qohar, pelimpahan perkara Ronald Tannur telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya pada 1 Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah.

“Dua minggu kemudian uang tersebutr dibagikan dimana Erintuah kebagian 38.000 dolar Singapura serta Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing kebagian 36.000 dolar Singapura,” ujar Qohar.

Dia mengatakan dalam pembagian tersebut diduga RS yang telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dolar Singapura melalui Erintuah dan sebesar 10.000 dolar Singapura untuk S selaku Panitera Pengganti.

“Selain itu RS diduga menerima uang dari Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” ucap Qohar yang mengungkapkan juga saat Tim penyidik menggeledah di dua tempat tinggal RS di Jakarta dan Palembang menemukan dan sekaligus menyita barang-bukti elektronik berupa HP dan uang rupiah dan mata uang asing yang ditotal sebesar Rp21 miliar.