📍 Bandung • Jawa Barat
Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui pelacakan aset dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor Kejari Kota Bandung, Kepala Kejari Irfan Wibowo mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Beberapa perkara yang kami tangani saat ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara,” ujar Irfan Wibowo kepada redaksi, Jumat (21/2/2025)
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Kejari Kota Bandung telah melakukan pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, yang sejak 2023 berubah menjadi Universitas Bandung. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pelacakan Aset Korupsi Dana PIP



