“Kasus ini membuat saya takut dan menderita lahir batin, tetapi saya harus tegar demi anak-anak saya,” ungkapnya.
Dewi sempat merasa putus asa setelah kalah di dua tingkat pengadilan, yakni PN Rohil dan PT Pekanbaru. Pada 16 Agustus 2021, dia pernah ditawari damai oleh Winarto, tetapi baru dibayar sebagian uang dibawa oleh oknum pengacara.

“Oknum pengacara itu sudah saya laporkan di Polda Riau dan sudah berdamai. Tapi sisa tagihan tidak pernah dibayar, justru saya dimaki-maki dan mereka meminta uang dikembalikan, sampai akhir masa perjanjian perdamaian habis tak kunjung dibayar,” kata Dewi.
Selama itu pula mereka terus memanen hasil kebun sawit sampai dengan kasasi Dewi Maya putus pada 27 Juli 2023. Laporannya kepada Kepala Desa saat itu untuk membantu menindaklanjuti putusan MA tidak ditanggapi serius, sementara kebunnya terus dipanen orang lain.
Berbekal legalitas dari MA dan dukungan warga, Dewi sempat menguasai kembali lahan sawitnya tersebut. Namun tidak berapa lama, pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan atas nama Abdul Rahman Silalahi mencoba menguasai lahan itu secara paksa. Padahal namanya tidak pernah muncul dalam sengketa.
Pada 9 Januari 2025, kebun sawit milik Dewi didatangi oleh ratusan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dari MPC Rokan Hulu diduga suruhan AR Silalahi. Mereka memaksa masuk ke lokasi kebun hingga nyaris terjadi bentrok fisik dengan penjaga kebun.

Keterlibatan massa ormas berbaju loreng oranye ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya soal kewenangan mereka dalam mengeksekusi lahan Dewi yang sudah menang kasasi. Dewi mengaku kecewa karena lahan itu kini dikuasai oleh AR Silalahi dan dijaga ketat oleh ormas tersebut tanpa dasar hukum.
‘Saya telah melalui 17 tahun berperkara dengan 11 produk hukum. Tolong kembalikan hak saya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Saya memohon perhatian dan bantuan dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” tutup Dewi.




