Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Menurut Dede, fenomena sertifikasi lahan di perairan Indonesia merupakan upaya oknum tertentu untuk mengubah wilayah laut menjadi bidang tanah.
Berikutnya, kata Dede wilayah laut yang menjadi bidang-bidang tanah tersebut akan dapat diubah menjadi aset pribadi. Dede menjelasjan bahwa kasus ini terjadi di Tangerang, dengan sekitar 300 hektare wilayah laut dipecah menjadi 263 bidang lahan.
“Ini bukan hanya satu-dua bidang, tapi ratusan hektare,” Kata Dede Yusuf, Kamis (27/2/2025).
Modus operandi yang digunakan meliputi proses pengkaplingan laut hingga mencapai ratusan meter ke tengah. Kemudian, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak dan didaftarkan sebagai aset berizin.
Dede Yusuf juga menyoroti praktik pemalsuan data kepemilikan yang kerap terjadi. Status warisan diubah dan masyarakat diminta menyerahkan dokumen seperti KTP dan KK untuk digunakan mengeluarkan girik.
Dia mengatakan ada keterlibatan oknum aparat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut diduga melibatkan pemalsuan dokumen dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang menciptakan celah privatisasi wilayah laut.





