Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke polsek siabu dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun hingga saat ini pada tahun 2025 tidak ada tindakan tegas dari polsek siabu polres madina menangkap para pelaku bahkan para pelaku berkeliaran dilokasi tambang emas dan tambang masih beroperasi hingga sampai saat ini.
Saat korban menkonfirmasi kembali via watsapp ke polsek saibu, resrkim polek saibu Bribka Zulham menyarankan kepada korban untuk melimpahkan kasusnya ke polres madina karena polsek saibu sudah tidak bisa menangkap pelaku, selama 3 tahun pelaku masih menghirup udara segar polsek saibu tak berdaya dibuatnya.
“Oke bang, terimakasih infonya Pesan saya bang kalo masalah abang ini jangan dikit-dikit diviralkan karena dia lagi mantau kegiatan abang terkait pemberitaan, smakin abang viralkan nanti semakin sembunyi dia kalo bisa saran saya terkait perkara abang limpahkan ke polres sekalian hantam pertambangannya, ungkap Bribka Zulham sh .
Masih dikatakan Bribka Zulham sh, jika abang mau kerja sama, saya kasi solusinya.


