Kalau izin lingkungan sih saya kira ada. Seperti izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), sterilisasi hasil produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB) Dinas DPMPTSP, ditambah lagi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Joy, oleh sebab itu secara kelembagaan dirinya berencana mengirimkan Surat pada pengawal Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) agar segera menyegel perusahaan tersebut.
Sebab Aneh bin ajaib Sim Salabim sudah satu tahun berjalan tapi legalitas perizinannya masih dalam proses. Pungkas Joy pada media.
Sementara pengusaha pengolahan daging baso Ayam, Pupu S yang diwakili oleh orang tuanya, Sumardi.
Saat dikompirmasi media membenarkan bila pabrik gilingan boso daging ayam ini belum berizin, namun menurutnya permasalahan ini sedang dalam proses pengerjaan.
Saat ditanya sudah berapa lama pabrik ini beroprasi? Dengan singkatnya Sumardi menjawab baru satu tahun pak.
Penulis : Welly

