Teropongistana.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan tersebut melibatkan pejabat di Kominfo dan perusahaan swasta yang diduga melakukan pengkondisian tender untuk memenangkan PT. AL.

“Kasus ini bermula dari anggaran total sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS,” kata Ginting kepada redaksi, Jumat (14/3/2025).

Iklan

Dikatakan Bani, bahwa pada hari yang sama telah diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Kata Bani, berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah serta bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga
berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian
keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujar Bani.

Dalam keterangan tertulisnya, Bani menjelaskan, dalam pelaksanaannya, PT. AL disebut-sebut memenangkan sejumlah tender secara berulang kali melalui pengkondisian yang melibatkan pejabat Kominfo. Rinciannya sebagai berikut: