Teropongistana.com JAKARTA – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH, selaku Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah, karena ditengarai melakukan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi, dan penguatan integritas aparatur pemerintah sulit tercapai, apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH usai acara Talkshow yang diselenggarakan Kompas.com Talks yang bertajuk “Megakorupsi Pertamina: Jangan Hanya Ganti Pemain” di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta. (20/3/2025)

Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi telah mengelabui Kepala Negara dan publik, dengan seolah-olah menegakan hukum, memberantas korupsi. Mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah. Hingga mencapai ratusan triliunan rupiah dengan tujuan hanya untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas.

“Faktanya terus terjadi praktek “memberantas korupsi sembari korupsi”. Setidaknya dalam penanganan kasus korupsi (1) Jiwasraya, (2) Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Korupsi Pertamina 193,7 Triliun, (4) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur senilai Rp. 10 Triliun, dan (5) TPPU, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH.

Baca Juga Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan Senin, 17 Maret 2025
Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan..! Teropongistana.com Jakarta - Pelanggaran Akademik Yang Dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Sangat Memalukan. Demikian Penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo Saat Berbincang Dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Ui), Profesor Rhenald Kasali Melalui Akun Youtube Rhenald Kasali Dikutip Senin 17 Maret 2025. &Amp;Quot;Pelanggaran Akademik, Terutama Academic Cheating Itu Dosa Terbesar Dalam Dunia Akademik,&Amp;Quot; Kata Prof Kikiek, Sapaan Profesor Hermawan Sulistyo. Prof Kikiek Yang Sudah Mengajar Di Sejumlah Negara Di Dunia, Mengaku Baru Pertama Kali Menemukan Kasus Seperti Bahlil Lahadalia. &Amp;Quot;Saya Mengajar Dimana-Mana Di Seluruh Dunia, Tidak Menemukan Pelanggaran Akademik Memalukan Seperti Kasusnya Bahlul Ini,&Amp;Quot; Kata Prof Kikiek. Prof Kikiek Menegaskan Bahwa Benteng Terakhir Peradaban Itu Adanya Di Universitas.  &Amp;Quot;Sehingga Apabila Universitas Sudah Tercampur Politik, Dan Ukuran Power Play-Nya Adalah Kekuasaan, Maka Selesai,&Amp;Quot; Tegas Prof Kikiek. &Amp;Quot;Jangan Berharap Sebuah Bangsa Maju Kalau Universitasnya Sudah Bercampur Politik,&Amp;Quot; Sambungnya. Meski Polemik Disertasinya Di Universitas Indonesia (Ui) Masih Berjalan, Bahlil Sudah Memasang Gelar Doktor Di Depan Namanya Sebagai Menteri Esdm.  Pantauan Redaksi Di Laman Resmi Kementerian Esdm, Kamis 13 Maret 2025, Ada Gelar &Amp;Quot;Dr&Amp;Quot; Di Depan Nama Bahlil Dalam Bagan Struktur Organisasi Dan Pejabat Struktural Kementerian Esdm. Hal Ini Jelas Berlawanan Dengan Pernyataan Pihak Ui Yang Menyebut Bahlil Belum Lulus Sebagai Mahasiswa S-3. Dengan Kata Lain Bahlil Belum Sah Menyematkan Gelar Doktor.  Hal Ini Disampaikan  Direktur Humas, Media, Pemerintah, Dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, Saat Merespons Tuntutan Agar Disertasi Bahlil Dibatalkan.  &Amp;Quot;Tuntutan Agar Disertasi Dibatalkan Tidak Tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik Dan Global (Sksg) Melakukan Promosi Doktor, Empat Organ Ui Memutuskan Mahasiswa Yang Bersangkutan (Bahlil) Harus Melakukan Revisi Disertasi. Artinya, Secara Eksplisit Mahasiswa Tersebut Belum Dapat Diterima Disertasinya Sebagai Dokumen Pendukung Kelulusan,&Amp;Quot; Jelas Prof Arie. &Amp;Quot;Bila Disertasi Belum Diterima Dan Dinyatakan Sah, Bagaimana Mungkin Disertasi Tersebut Dibatalkan?&Amp;Quot; Sambungnya. Selain Itu, Lanjut Prof Arie, Tuntutan Tersebut Juga Tidak Tepat Karena Disertasi Sebagai Pendukung Kelulusan Belum Diterima Empat Organ Ui. Empat Organ Utama Ui Itu Adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (Mwa), Senat Akademik (Sa), Dan Dewan Guru Besar (Dgb). &Amp;Quot;Artinya Mahasiswa (Bahlil) Belum Lulus. Empat Organ Ui Telah Memutuskan Bahwa Mahasiswa Ditunda Kelulusannya Dengan Mekanisme Menunda Yudisium Hingga Revisi Selesai. Mahasiswa Tersebut Juga Belum Mendapatkan Ijazahnya,&Amp;Quot; Tegas Prof Arie.

Melekatkan Persangkaan Palsu
Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka, dituduh memberikan pembentuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.