Teropongistana.com Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangrak-red).

“Diskusi publik ini bagus untuk mengingatkan kembali ke publik bahwa persoalan serius yang belum selesai tentang penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Rp.2,9 Miliar oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Seharusnya ada proses kepastian hukum yang jelas dan tidak bias, kalau memang ada dugaan korupsinya bisa dibuktikan segera tentukan tersangka nya atau begitupun sebaliknya (kalau buktinya tidak ada, ya segera hentikan atau SP3,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat diskusi, Senin (17/3/2025)

Lebih lanjut kata Mukhsin, saat ini banyak publik bertanya-tanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sempat viral dan belum adanya titik terang. Sehingga, masyarakat Lebak perlu untuk mengawalnya.

Iklan

“Ini udah memasuki bulan ke 3 tahun 2025, tapi belum ada perkembangan yang signifikan. Wajar publik dan masyakat pempertanyakan melalui forum ini,” terang pria berbadan kecil tersebut.

Mukhsin menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak salah melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Lebak yang ditangani Kejari Lebak ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung. Sebab, kata Mukshin PDAM adalah kebutuhan dasar masyarakat dalam memenuhui air bersih.

“Belum tuntasnya mungkin karena menyangkut siapa dalang yang memang bisa dijadikan tersangka atau menyangkut orang besar di Lebak,” sebut Mukhsin.