”Persangkaan itu tidak benar, sekaligus menyesatkan. Perintah Pertamina kepada PT. Orbit Terminal Merak untuk melakukan Blending di Storage/Depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM No. 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” ujarnya.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat dengan menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun penggunaan istilah ‘oplosan’ yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20%. Ini adalah contoh nyata bagaimana hoaks dan unprofessional oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan maladministrasi “ ujar Sugeng.

Selanjutnya menurut Sugeng teguh Santoso, SH, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, dan telah memperkaya diri tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WA tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut. Kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza. Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.

Baca Juga Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan Senin, 17 Maret 2025
Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan..! Teropongistana.com Jakarta - Pelanggaran Akademik Yang Dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Sangat Memalukan. Demikian Penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo Saat Berbincang Dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Ui), Profesor Rhenald Kasali Melalui Akun Youtube Rhenald Kasali Dikutip Senin 17 Maret 2025. &Amp;Quot;Pelanggaran Akademik, Terutama Academic Cheating Itu Dosa Terbesar Dalam Dunia Akademik,&Amp;Quot; Kata Prof Kikiek, Sapaan Profesor Hermawan Sulistyo. Prof Kikiek Yang Sudah Mengajar Di Sejumlah Negara Di Dunia, Mengaku Baru Pertama Kali Menemukan Kasus Seperti Bahlil Lahadalia. &Amp;Quot;Saya Mengajar Dimana-Mana Di Seluruh Dunia, Tidak Menemukan Pelanggaran Akademik Memalukan Seperti Kasusnya Bahlul Ini,&Amp;Quot; Kata Prof Kikiek. Prof Kikiek Menegaskan Bahwa Benteng Terakhir Peradaban Itu Adanya Di Universitas.  &Amp;Quot;Sehingga Apabila Universitas Sudah Tercampur Politik, Dan Ukuran Power Play-Nya Adalah Kekuasaan, Maka Selesai,&Amp;Quot; Tegas Prof Kikiek. &Amp;Quot;Jangan Berharap Sebuah Bangsa Maju Kalau Universitasnya Sudah Bercampur Politik,&Amp;Quot; Sambungnya. Meski Polemik Disertasinya Di Universitas Indonesia (Ui) Masih Berjalan, Bahlil Sudah Memasang Gelar Doktor Di Depan Namanya Sebagai Menteri Esdm.  Pantauan Redaksi Di Laman Resmi Kementerian Esdm, Kamis 13 Maret 2025, Ada Gelar &Amp;Quot;Dr&Amp;Quot; Di Depan Nama Bahlil Dalam Bagan Struktur Organisasi Dan Pejabat Struktural Kementerian Esdm. Hal Ini Jelas Berlawanan Dengan Pernyataan Pihak Ui Yang Menyebut Bahlil Belum Lulus Sebagai Mahasiswa S-3. Dengan Kata Lain Bahlil Belum Sah Menyematkan Gelar Doktor.  Hal Ini Disampaikan  Direktur Humas, Media, Pemerintah, Dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, Saat Merespons Tuntutan Agar Disertasi Bahlil Dibatalkan.  &Amp;Quot;Tuntutan Agar Disertasi Dibatalkan Tidak Tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik Dan Global (Sksg) Melakukan Promosi Doktor, Empat Organ Ui Memutuskan Mahasiswa Yang Bersangkutan (Bahlil) Harus Melakukan Revisi Disertasi. Artinya, Secara Eksplisit Mahasiswa Tersebut Belum Dapat Diterima Disertasinya Sebagai Dokumen Pendukung Kelulusan,&Amp;Quot; Jelas Prof Arie. &Amp;Quot;Bila Disertasi Belum Diterima Dan Dinyatakan Sah, Bagaimana Mungkin Disertasi Tersebut Dibatalkan?&Amp;Quot; Sambungnya. Selain Itu, Lanjut Prof Arie, Tuntutan Tersebut Juga Tidak Tepat Karena Disertasi Sebagai Pendukung Kelulusan Belum Diterima Empat Organ Ui. Empat Organ Utama Ui Itu Adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (Mwa), Senat Akademik (Sa), Dan Dewan Guru Besar (Dgb). &Amp;Quot;Artinya Mahasiswa (Bahlil) Belum Lulus. Empat Organ Ui Telah Memutuskan Bahwa Mahasiswa Ditunda Kelulusannya Dengan Mekanisme Menunda Yudisium Hingga Revisi Selesai. Mahasiswa Tersebut Juga Belum Mendapatkan Ijazahnya,&Amp;Quot; Tegas Prof Arie.

Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT. Kilang Pertamina International dengan Muhamad Reza selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market + 12% (Harga Market saat itu $5,9jt + 12% = $6,6jt) yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT. Kilang Pertamina International. Margin PT Pertamina International Shipping ke PT. Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market + 12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board). dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani. Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.

“Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP,” ujar Sugeng lagi.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas, menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan dan praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI – bila dibiarkan – dapat melahirkan Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik. Secara universal dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit) ;

Baca Juga Kedaulatan AI untuk Memberdayakan Indonesia Senin, 17 Maret 2025
Kedaulatan Ai Untuk Memberdayakan Indonesia Jakarta - Perkembangan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/Ai) Diperkirakan Akan Menjadi Salah Satu Game-Changer Dalam Bisnis Berbasis Teknologi, Dan Semakin Dipandang Sebagai Mesin Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Global. Indonesia Memiliki Potensi Besar Untuk Memanfaatkan Peluang Ai, Mengingat Tingkat Adopsi Ai Yang Tergolong Tinggi Di Kawasan Asia Tenggara, 10 Maret 2025. Saat Ini, Berdasarkan Data Dari Oliver Wyman 2023, Hanya 13% Bisnis Di Indonesia Yang Telah Berada Pada Tahap Adopsi Ai Advanced, Lebih Dari 80% Bisnis Telah Mulai Berinvestasi Atau Menggunakan Ai Dalam Operasional Mereka. Menurut Laporan Mckinsey Global Institute (2023), Ai Diprediksi Akan Berkontribusi Hingga Usd 13 Triliun Terhadap Ekonomi Dunia Pada 2030, Setara Dengan Kenaikan Rata-Rata Produk Domestik Bruto (Pdb) Global Sebesar 1,2% Per Tahun. Laporan Pwc Bahkan Menyebutkan Bahwa Ai Dapat Memberikan Dampak Hingga Usd 15,7 Triliun Di Tahun Yang Sama. Dari Kedua Prediksi Tersebut, World Economic Forum (Wef) Menyoroti Ai Sebagai Kekuatan Utama Di Era Revolusi Industri 4.0 Yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Menciptakan Pekerjaan Baru. Bank Dunia Juga Menilai Ai Bermanfaat Bagi Negara Berkembang, Karena Berpotensi Mengurangi Kesenjangan Digital Dan Mendorong Inovasi Di Sektor Vital Seperti Pertanian, Kesehatan, Dan Pendidikan. Lantas, Bagaimana Peran Kedaulatan Ai Untuk Memberdayakan Indonesia Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional? Pertanyaan Ini Menjadi Fokus Utama Dalam Diskusi Panel Bertajuk “Masa Depan Ai: Mampukah Memperkuat Ekonomi Indonesia?” Yang Diselenggarakan Oleh Forum Wartawan Teknologi (Forwat) Dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-5 Forwat. Diskusi Ini Menghadirkan Narasumber Dari Berbagai Sektor, Yakni Adrian Lesmono (Country Consumer Business Lead Nvidia), Sri Safitri (Sekjen Partnership Kolaborasi Riset &Amp;Amp; Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial/Korika), Nailul Huda (Direktur Ekonomi Digital Celios), Dan Insaf Albert Tarigan (Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan), Dengan Ardhi Suryadi, Wakil Pemimpin Redaksi Detik, Sebagai Moderator. Adrian Lesmono, Country Lead Business Nvidia Mengatakan, “Kedaulatan Ai Bukan Lagi Wacana. Teknologi Ai Yang Cepat, Aman, Dan Mandiri Adalah Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia. Kedaulatan Ai Artinya Kontrol Penuh Atas Data, Efisiensi Dan Akselerasi Digital.” Penerapan Ai Di Indonesia Perlu Disesuaikan Dengan Prioritas Pembangunan Nasional. Upaya Ini Mulai Dilakukan, Salah Satunya Melalui Pembentukan Kolaborasi Riset &Amp;Amp; Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (Korika) Yang Bertujuan Menjembatani Kesenjangan Kolaborasi Antara Pemerintah, Industri, Akademisi, Dan Komunitas Publik. Sri Safitri, Sekjen Partnership (Korika) Menyampaikan, Meski Berpotensi Mendorong Transformasi Besar, Pengembangan Ai Di Indonesia Masih Menghadapi Berbagai Tantangan. Salah Satu Tantangan Utama Adalah Ketersediaan Sumber Daya Manusia (Sdm) Yang Masih Terbatas. Hingga Saat Ini, Jumlah Individu Yang Memiliki Keahlian Dalam Bidang Ai Masih Sangat Sedikit. Bahkan, Program Studi Khusus Ai Di Indonesia Baru Dimulai. “Selain Itu, Keterbatasan Infrastruktur Digital Juga Menjadi Hambatan Besar. Kemudian, Kurangnya Pendanaan Dan Riset &Amp;Amp; Pengembangan (R&Amp;Amp;D). Dari Sisi Regulasi, Indonesia Juga Menghadapi Tantangan Dalam Pengelolaan Data Dan Kebijakan Terkait Ai. Terakhir, Keterbatasan Akses Terhadap Teknologi,” Ungkap Dia. Sementara Itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios Menambahkan, “Adopsi Ai Yang Tumbuh Pesat Di Sektor Finansial Dan Ekonomi Digital Menunjukkan Bahwa Teknologi Ini Telah Menjadi Tulang Punggung Transformasi Ekonomi. Dengan Dukungan Strategi Pemerintah, Kolaborasi Industri, Serta Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Ai Dapat Memberdayakan Indonesia Menuju Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.” Meski Berpotensi Mendorong Transformasi Besar, Pengembangan Ai Di Indonesia Masih Menghadapi Berbagai Tantangan. Pemerintah Berperan Strategis Dalam Mendorong Pengembangan Ai Di Tingkat Nasional, Melalui Regulasi Yang Mengatur Ai Dan Tata Kelolanya Guna Memaksimalkan Manfaat Besar Ai Sekaligus Meminimalkan Resikonya. Insaf Albert Tarigan, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Menegaskan, “Diperlukan Penyempurnaan Strategi Pemanfaatan Ai Nasional Yang Dapat Berfungsi Sebagai Blueprint Panduan Bagi Pemerintah Dan Sektor Swasta Dalam Mengadopsi, Mengembangkan, Serta Mengimplementasikan Ai. Dengan Kebijakan Yang Tepat, Pemerintah Dapat Memaksimalkan Potensi Kerja Sama Dengan Mitra Global, Mencakup Transfer Teknologi, Investasi, Dan Penelitian Bersama. Kolaborasi Semacam Ini Akan Mempercepat Adopsi Teknologi Canggih, Membuka Akses Ke Sumber Daya Global, Dan Memperkuat Kedaulatan Teknologi Indonesia.” Di Indonesia Sendiri, Penguatan Kedaulatan Ai Eloknya Dilakukan Dengan Mendorong Lebih Banyak Sektor Beralih Dari Fase Taker Ke Fase Shaper Dan Maker. Sebagai Contoh, Indosat Ooredoo Hutchison (Ioh) Tidak Hanya Memanfaatkan Ai Untuk Bisnis Seperti Peningkatan Layanan Pelanggan Dan Kinerja Jaringan, Tetapi Juga Aktif Membangun Ekosistem Ai Inklusif Melalui Pengembangan Talenta, Pelatihan, Serta Kolaborasi Strategis Demi Pemerataan Akses Teknologi Ai Di Berbagai Sektor. Selain Indosat Yang Telah Mengadopsi Teknologi Ai Melalui Berbagai Inovasi Seperti Sahabat-Ai, Indosat Ai Experience Center, Dan Digital Intelligence Operation Center (Dioc), Sejumlah Perusahaan Lain Juga Turut Memanfaatkan Ai. Goto, Misalnya, Menggunakan Ai Untuk Mempersonalisasi Preferensi Pelanggan Dan Memprediksi Permintaan. Sementara Itu, Kata.ai Mengembangkan Solusi Ai Untuk Menciptakan Interaksi Pelanggan Melalui Percakapan Otomatis. Di Sektor Pemerintahan, Teknologi Ai Juga Mulai Umum Digunakan, Antara Lain Untuk Otomatisasi Layanan Publik Dan Moderasi Konten Oleh Komdigi. Dengan Terselenggaranya Diskusi Panel Ini, Menjadi Momentum Positif Untuk Mendorong Pemahaman Strategis Tentang Peran Ai Dalam Pertumbuhan Ekonomi, Merumuskan Rekomendasi Kebijakan Berbasis Bukti, Serta Mempererat Jejaring Kolaboratif Demi Membangun Ekosistem Ai Nasional Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.

Kerugian Negara Rp. 193,7 Triliun
Tidak Ada Kaitannya Dengan Tersangka

Dalam siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam 5 (lima) cluster, yang bersumber dari komponen (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Namun ternyata menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, komponen kerugian negara pada lima cluster itu tidak ada kaitannya dengan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel. Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Triliun, dengan dugaan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak).

“Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu diluar hukum “ ujar Sugeng lagi.