Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus telah berhasil menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul Qohar Senin, 4 Desember 2024.

Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

Tak berhenti sampai disitu, berdasarkan pengembangan penyidikan terkait penanganan kasasi vonis bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” kata Abd Qohar.

Sekedar informasi, Abdul Qohar dilantik menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada 29 Agustus 2024.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Abdul Qohar pernah menjabat Wakajati, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Abdul Qohar sempat dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat.