Teropongistana.com Jakarta – Sosok jaksa Abdul Qohar yang kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi, karena posisinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Dirdik Jampidsus.
Selama menjadi Dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap, dari mulai kasus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hingga kasus suap dan gratifikasi yang menjerat 3 eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricard.

Dalam kasus Tom Lembong, Dirdik Abd Qohar mengatakan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks Mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.
“Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.
“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” papar Qohar.



