Sementara itu MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30% dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT. SMT Tbk, PT. SOL, PT. AS, PT. WSHI, dan PT. BSTA yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 (empat puluh) kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas
Kejaksaan Agung RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara sebesar Rp.193,7 Triliun yang terdiri dari 5 (lima) komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea ( niat jahat ) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.
“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungan dengan profile 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat cluster yang lebih besar, untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” ujarnya.




