Teropongistana.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina, yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni “Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023, yang merugikan negara sebesar Rp.193,7 Triliun”.

Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp. 11,7 Triliun.

“Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014. Seperti antara lain: FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jampidsus, Rabu (26/3/2025), dengan memberi tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Iklan

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan 7 (tujuh) yakni (1) Riva Siahaan, (2) Sani Dinar Saifuddin, (3) Yoki Firnandi, (4) Agus Purwono, (5) Muhammad Kerry Adrianto Riza, (6) Dimas Werhaspati, dan (7) Gading Ramadhan Joedo. Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dimana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin Saiman, SH, terkait dalil yang tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung RI, bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam Pemberian Kompensasi dan Pemberian Subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp. 147 Triliun.

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini “ tukasnya.

Baca JugaPengamat Usul Presiden Pecat Hasan NasbiMinggu, 23 Maret 2025
Sejumlah Bawahan Prabowo Ngomong Bak Preman Kampung dan Terminal