Selai itu mengandung potensi menjerumuskan karena mendorong Ketua Umum Partai Golkar untuk mencoba memperalat Menkumham RI melegalkan rencana rekayasa suatu Musyawarah Nasional SOKSI Tahun 2025 yang sudah pasti illegal.
Karena legal standing atas nama SOKSI dari Pemerintah, hanya ada pada kepemimpinan Ali Wongso yaitu, Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 dengan Ketua Umum Ali Wongso Halomoan Sinaga, Sekjen Dr.Iliyas Indra, Bendum KGPH. Dr. Muhammad K Hasanuddin.

Jika yang direkomendasikan adalah Munas DEPINAS SOKSI Tahun 2025, adalah legal berdasarkan AD/ART ormas bernama DEPINAS SOKSI dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0011285. AH.01.07 Tanggal 3 Desember 2020 dibawah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI, saudara Ahmadi Noor Supit,” ujarnya.
Kedua, timbulnya rekomendasi dari Pimpinan Partai yang terkesan naif dan keliru itu, dapat dilihat merupakan cerminan indikator tingkat kematangan dan disiplin kepemimpinan yang membutuhkan perhatian Ketua Umum Partai Golkar guna optimasi konsolidasi Partai Golkar kedepan.

“Harapan kami kepada Ketua Umum Partai Golkar sebagai penanggungjawab dan pemimpin tertinggi Partai Golkar tidak terpengaruh dan terjebak dengan rekomendasi itu.
Kami tetap menaruh percaya dan harapan kepada ketua umum sebagai kader senior yang tentunya amat memahami bahwa semua Ormas Pendiri Partai Golkar itu sifatnya otonom, bukan inbody di dalam dan bukan di bawah struktur Partai Golkar, sehingga tidak ada dasar hukum apapun pada AD/ART Partai Golkar yang memberi kewenangan DPP Partai Golkar untuk dapat mendikte atau mengintervensi apalagi membekukan kepemimpinan suatu Ormas Pendiri sebagaimana rekomendasi naif dan sesat itu,” kata Ali Wongso.

Dalam kaitan konsolidasi Partai Golkar dengan konsolidasi Ormas Pendiri menurut Ali Wongso, Partai Golkar cukup memotivasi dan memediasi secara proporsional dalam rangka arah dan gerak perjuangan Partai Golkar, jangan mengintervensi apalagi mengambil alih (take over).
“Sebab, hal itu sangat tidak etis dan melanggar AD/ART sebagai konstitusi organisasi Partai Golkar,” tegas tokoh senior SOKSI dan Golkar yang berpengalaman 45 tahun di Golkar yang menapakinya dari Golkar DKI Jakarta hingga DPP Partai Golkar itu.
Begitu juga dalam kaitan eksistensi Ormas yang berbadan hukum jika AD/ART dan Kepemimpinan Ormas itu sudah disahkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham RI, maka berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sangat jelas tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun diluar koridor mekanisme organisasi yang sudah diatur AD/ART Ormas itu.
Mantan Anggota Badan Legislasi DPR RI itu justru berharap Partai Golkar sesuai tugas Parpol dalam UU Parpol hendaknya mampu menjadi role model, bahkan trendsetter yang proaktif mendorong dan memberi pendidikan politik bangsa tentang urgensi tegaknya konstitusi dan hukum guna mendewasakan kehidupan berdemokrasi ditengah masyarakat luas.




