Kemudian, menurutnya, dua hari berselang, yaitu pada Jum’at 14 Maret 2025, Pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi Pansel.
Padahal awalnya, jelas dia, semua sudah bersepakat penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. PT Sagara dinyatakan menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun.
Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.
“Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang tapi tidak siap secara finansial,” bebernya.
Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia bahkan menyebut pernah mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi. Waktu itu ia bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE.
Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut.
“Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair,” katanya.
Vega menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas. Plus-nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal.
Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal. Negatifnya terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal.
“Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan,” tegasnya.
Media masih berusaha menkonfirmasi kepada dinas terkait sampai berita ini tayang.



