Teropongistana.com Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan melibatkan tiga hakim.
Suap ketua PN Jaksel tersebut diduga diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari total uang suap tersebut, MAN disebut telah mendistribusikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim lain yang menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim yang menerima uang tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari PN Jakarta Selatan.
Awalnya, MAN memberikan Rp 4,5 miliar kepada ketiganya. Kemudian, pada periode September hingga Oktober 2024, MAN menyerahkan tambahan Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada dua hakim lainnya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rincian pembagiannya adalah sebagai berikut:

