-ASB menerima uang dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar.
– DJU sendiri menerima sekitar Rp 6 miliar dalam bentuk dolar AS.
– AM mendapatkan sekitar Rp 5 miliar, juga dalam bentuk dolar AS.

“Ini yang masih kami dalami. Apakah ada pihak lain yang menerima bagian dari suap tersebut, atau seluruh sisa dana itu dikuasai sendiri oleh tersangka MAN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).

Sebagai informasi, vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

– Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b
– Pasal 6 ayat (2)
– Pasal 12 huruf a dan b
– Pasal 5 ayat (2)
– Pasal 11 dan Pasal 18
– Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
– Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Sementara itu, ketiga hakim lainnya—ASB, AM, dan DJU—juga dijerat dengan Pasal 12C jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.