Teropongistana.com JAKARTA – Bangunan Pasar Cipanas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang menghabiskan anggaran Rp24,6 miliar terbengkalai. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (26/4/2025)

“Bangunan Pasar Cipanas yang menghabiskan anggaran Rp 24,6 Miliar terbengkalai yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini memiliki konsekuensi hukum yang serius karena melibatkan anggaran publik,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (26/4/2025)

Berdasarkan laporan masyarakat, kata Mukhsin, Pasar Cipanas dibangun pada 2016. Pembangunan memakan biaya sebesar Rp16 miliar Namun, proses pembangunan sempat tertunda, sebelum dilanjutkan dengan anggaran Rp8,6 miliar dari APBD pada 2021.

Iklan

“Secara umum, hukumnya adalah pelanggaran hukum pidana dan perdata, seperti tindak pidana korupsi, penyelewangan anggaran, atau bahkan penggelapan jika uang tersebut disalahgunakan oleh oknum pembangunan pasar Cipanas,” tutur Mukhsin.

Lebih lanjut, pria berbadan kecil tersebut menjelaskan jika proyek tersebut terindikasi korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau suap. Maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

“Jika anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan perencanaan atau ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka dapat dianggap sebagai penyelewangan anggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta kejaksaan Negeri Lebak sebagai penyidik tipikor dan juga sebagai pengacara negara dalam penjaga dan menyelamatkan aset aset negara yang terbengkalai. Pidana dan keperdataan terhadap persoalan diatas dapat menjadi kewenangan kejaksaan untuk mengusut secara hukum,” ujar Mukhsin.