Teropongistana.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, yang sengaja memutarbalikan proses hukum, dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas. Hal ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap dan/atau TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Peristiwa ini sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk mengamankan pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan kasus-kasus korupsi tertentu,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta (28/4/2025), yang datang bersama-sama Sugeng Teguh Santoso (IPW), Petrus Selestinus, SH (TPDI), Carrel Ticualu, SH, (Pergerakan Advokat Nusantara).

Koalisi Sipil Anti Korupsi mencurigai tidak dijelaskannya mengenai fakta-fakta tentang catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Bagian Kedua. Dan tidak diuraikannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, terkait dengan perkara-perkara apa? siapa pemberinya dan siapa tujuan pemberian tersebut.

Secara hukum tidak logis apabila dikonstruksikan sebagai gratifikasi kepada terdakwa Zarof Ricar. Karena secara leksikal makna dari gratifikasi merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai suap jika menyangkut jabatan atau berlawanan dengan kewajiban.

Apabila dalam dakwaan mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”, seharusnya pasal yang dikenakan bukanlah gratifikasi melainkan “suap” dan/atau TPPU. Telebih-lebih diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya selalu menyebutkan “Pegawai negeri”, “Jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. Apalagi barang bukti sitaan berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas diduga kuat bukan milik terdakwa Zarof Ricar, dengan adanya bukti yang juga ditemukan Jaksa Penuntut Umum berupa catatan-catatan khusus yang juga memiliki keterkaitan. Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas tersebut.