“Hal ini jelas sudah melanggar regulasi yang sudah di atur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan presiden No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Hal ini patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambahnya

Lebih jauh, Wildan menegaskan isu isu dugaan ini harus segera menjadi perhatian perhatian serius oleh pihak yang berwajib agar menjadi efek jera bagi oknum yang di duga melakukan dugaan tersebut. Penggerak mahasiswa pelajar Banten resah dengan ini kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa dugaan dugaan yang kami laporkan ke kejagung agar dugaan ini menjadi titik temu terang.

“Banyaknya pemberitaan bahwasannya Eks Sekretaris DPRD Banten yang merangkap sebagai PLT Bapenda Banten saat ini di tunjuk sebagai PLH SEKDA BANTEN. Hal ini juga menjadi perhatian serius bagi kami. dan kami mendesak kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang Eks Sekretaris DPRD Banten untuk menjadi PLH SEKDA Banten,” tutupnya  (Admin)