Teropongistana.com Jakarta – Saya mendapat kesempatan langka untuk mendengarkan paparan dari para birokrat muda di Tim Percepatan Program (TPP) Kementerian Transmigrasi. Mereka adalah wajah-wajah baru birokrasi: bukan hanya bekerja dengan esensi tanggung jawab, tetapi juga dengan dedikasi yang melampaui jam kerja biasa—kadang hingga larut malam, bahkan di akhir pekan. Mereka adalah para perancang, penguji, dan pemelihara ide; menyusun konsep besar hingga aturan turunan, merumuskan solusi di tengah kompleksitas, dengan semangat keberanian intelektual yang patut diapresiasi, Senin, 2 Juni 2025.
Ketika diskusi menyentuh topik Trans Tuntas, saya tersadar—ini bukan sekadar proyek legalitas administratif. Ini adalah fondasi yang akan meletakkan dasar bagi pembangunan ketransmigrasian ke depan, bahkan lebih dari itu:
pembangunan kewilayahan Indonesia. Trans Tuntas adalah upaya merancang ulang masa depan bangsa melalui penyelesaian isu-isu mendasar: pertanahan, lahan, tata ruang, dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan lokal. Lebih jauh lagi, Trans Tuntas adalah instrumen untuk menjamin keberlanjutan ipoleksosbudhankam bangsa terutama dalam dimensi sosial: keadilan, pengakuan hak, dan kohesi komunitas di kawasan-kawasan strategis.
Refleksi ini membawa saya kembali ke satu tonggak penting: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang diundangkan pada 17 Juni 2019, tepat enam tahun lalu. Sebuah visi besar yang dilahirkan untuk menciptakan ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, realitasnya belum seindah yang dibayangkan. Ego sektoral, tumpang tindih kepentingan, kualitas data yang belum optimal, hingga lemahnya interoperabilitas antar lembaga masih menjadi kendala utama.
Di sinilah Trans Tuntas menemukan relevansinya: ia bukan hanya tentang menyelesaikan backlog legalitas, tetapi juga tentang mewujudkan prinsip Satu Data Indonesia di kawasan transmigrasi. Trans Tuntas adalah jalan untuk menciptakan single source of truth—satu data yang akurat, sahih, dan menjadi rujukan bersama.
Seperti cahaya yang memilih jalur tercepat melalui medium yang kompleks, Trans Tuntas harus menjadi jalur tercepat dan tercermat dalam tata kelola data transmigrasi:
Mengintegrasikan data lintas sektor: pertanahan, kependudukan, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menghapus redundansi data dan ego sektoral: satu data untuk satu kebijakan, bukan satu data untuk satu lembaga. Meningkatkan kualitas data dengan verifikasi dan validasi berlapis: agar data bukan sekadar angka, tetapi refleksi realitas yang utuh.