“Jelas ini sangat membahayakan bagi kesehatan Masyarakat dan generasi muda hari ini, belum lagi menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat dan Kerugian pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk Anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Setahu Kami kalau tidak salah, 2025 ini sedang ada program Operasi Gurita yang di selenggarakan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea-Cukai) yang bekerjasama dengan BAIS-TNI. Namun di kabupaten Lebak ini tidak terlihat, karena masih begitu banyak peredaran yang ada dan ini mengindikasikan lemah nya pengawasan dan pelaksanaan dari program tersebut,” tegas Ketua PMII Lebak Ahmad Saeffudin Halim pada awak media, Jumat 20 Juni 2025.
Dengan adanya peredaran rokok ilegal di Lebak, PC PMII Lebak mendesak agar
1. Bea Cukai dan Polres Lebak segera mengintensifkan operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak memperkuat regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta hukuman administratif bagi penjual;
3. Masyarakat turut aktif melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal kepada aparat atau pihak berwenang.
“Rokok ilegal adalah kejahatan yang serius karena merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,”tegas Ahmad Saefuddin Halim.
PMII LEBAK menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli produk rokok tanpa pita cukai. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Sebagai bagian dari langkah preventif, PC. PMII LEBAK akan terus mensosialisasikan tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai distribusinya,” ujar Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak.
