Teropongistana.com Lebak – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf Mengapresiasi Langkah dan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah Daerah (Pemda) yang menutup Sementara aktivitas galian C Diduga tidak mengantongi izin yang berada dekat dengan permukiman warga di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Rabu (18/06/2025)

Menurutnya, langkah tindakan untuk menutup sementara galian C tersebut yang di ambil oleh Patpol PP dan Pemda kabupaten Lebak sudah tepat, Namun kata Yusuf, Seharusnya penutupan Galian tersebut tidak hanya bersifat sementara, harus Selamanya. Meski tidak diketahui kepemilikan galian C punya siapa, pihaknya bakal terus mengawal Aktifitas tersebut

“Harus ditutup selamanya, Karena jika hal itu dibiarkan, atau hanya ditutup sementara akan muncul sejumlah persoalan baru, di mana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Saya bakal terus mengawal persoalan ini,” ujarnya

Menurut Ketua JAN Banten tersebut, kalau ditutup sementara lalu nanti dibuka lagi, persoalan galian C dikhawatirkan akan mengikis tanah dan berdampak pada permukiman warga.

“Jadi jangan sampai persoalan ini dibiarkan, apalagi ilegal, ditakutkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke permukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas,” tandas yusuf

Sebelumnya salah satu pengendara roda dua yang melintas di jalan raya Rangkasbitung yang enggan disebut namanya, mengaku khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak jalan rusak, Jalan Licin, tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pengendara motor maupun mobil dan permukiman warga.